Friday, January 30, 2009

Sunset Policy di Mata (Salah Satu) Fiskus

Hari ini sebulan yang lalu, sejak sebelum mulai jam kerja pukul 07.30 WIB, kantor kami sudah kebanjiran para Wajib Pajak (WP) yang akan memanfaatkan fasilitas Sunset Policy (selanjutnya disebut SunPol). Wajar saja karena waktu itu adalah dua hari terakhir penyampaian SPT Tahunan PPh khusus SunPol. Gara-gara makhluk bernama SunPol inilah kami terpaksa menjalankan instruksi dari DJP-1 untuk memberikan pelayanan kepada WP di hari Sabtu (tanggal 6, 13, dan 20 Desember 2008) dari pukul 07.30 s.d. 17.00 WIB serta membuka loket pelayanan s.d. pukul 19.00 WIB pada tanggal 30-31 Desember 2008. Bahkan di beberapa kantor ada yang menerapkan kebijakan yang sangat tidak bijak dengan melarang pegawainya menjalankan cuti tahunan pada tanggal 30-31 Desember 2008 (untunglah tidak terjadi di kantor ini). ;)

It was the hardest day! WP datang silih berganti, belum lagi yang menelepon bertanya ini dan itu. Fyuh… nyaris gak ada jeda untuk melepas penat. Beberapa menit berlalu dari pukul 17.00 WIB saat saya bersiap pulang (Alhamdulillah gak dapat giliran piket sampai jam 19.00 WIB). Tiba-tiba seorang WP menghampiri meja saya dan minta dibantu mengisi SPT Tahunan. Tidaaaaaaaaaaaaaakkk!!! Terpaksa deh membantu ibu ini sampai sekitar jam 18.00 WIB.

Begitu sampai di rumah, sebuah berita yang menyenangkan sekaligus menyebalkan disiarkan di salah satu stasiun televisi swasta. Sunset Policy diperpanjang sampai 28 Februari 2009! Oh, God… Saya senang mendengar berita ini karena artinya besok tidak akan lebih berat dari hari ini. Tapi saya juga kesal karena melihat pengalaman-pengalaman di masa lalu, WP pasti akan menyampaikan SPT Tahunannya mendekati injury time. Setiap tahun WP diberi kesempatan menyampaikan SPT sejak berakhirnya tahun Pajak (31 Desember XXXX) sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya. Yang terjadi? Sebagian besar WP justru menyampaikannya mendekati batas akhir penyampaian. Mereka lebih suka berdesak-desakan di hari-hari terakhir dan kemudian mengkritik pelayanan kami yang menjadi turun kualitasnya karena overload. Huh….

Sejak diumumkan bahwa SunPol diperpanjang tak banyak WP yang menyampaikan. Tanggal 31 Desember 2008 yang semula diperkirakan sebagai puncaknya pun berlalu dengan adem ayem tak seperti hari sebelumnya. Bahkan hingga hari ini saya hanya melayani tak sampai lima WP. Menurut perkiraan saya, mendekati tanggal 28 Februari 2009 nanti akan semakin banyak WP yang menyampaikan SPT Tahunan dalam rangka SunPol. Meski diperpanjang sampai lebih dari dua bulan pun saya yakin WP tetap akan melaporkannya mendekati bahkan saat tanggal batas akhir penyampaian. Budaya ini sepertinya sudah mendarah daging di sebagian besar WP. Masih perlu bukti? Fasilitas SunPol ini masuk di Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 yang berlaku sejak 1 Januari 2008. Tak banyak WP yang memanfaatkannya hingga akhir Semester I Tahun 2008. Salah DJP juga sih karena baru mulai mensosialisasikan secara besar-besaran di bulan Oktober 2008. Tetapi sampai pertengahan Desember 2008 tetap belum banyak WP yang memanfaatkan.

Jadi buat para WP, mohon dibukakan pintu maaf yang selebar-lebarnya apabila kurang berkenan dengan pelayanan kami menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan dalam rangka SunPol tanggal 28 Februari 2009. ;)


No comments: